mojokerto24-Penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Mojokerto bakal digugat ke pengadilan karena dianggap tak memiliki dasar hukum dan menjadi objek penarikan biaya ganda. Di sisi lain, pemkot menyatakan sistem parkir prabayar tersebut justru menguntungkan masyarakat.
Penerapan sistem parkir langganan dipersoalkan NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, dengan mengajukan surat Upaya Administratif ke pemkot pada Rabu (1/4) lalu. Dalam tuntutannya, pemohon mendesak pembatalan sistem parkir berlangganan dan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2024.
Selain itu, pemkot juga diminta menghentikan penarikan biaya parkir yang bersifat ganda pada objek parkir berlangganan dengan cara menertibkan para juru parkir. ”Kalau tidak dilaksanakan atau ditolak, kami akan lakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Rif’an Hanum, kuasa hukum NR, kemarin (3/4).
Dia menilai kebijakan parkir berlangganan tak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah tak memuat istilah tersebut.
Rif’an tak menampik biaya parkir berlangganan sebetulnya lebih murah dibanding parkir konvensional. Tarif langganan per tahun sebesar Rp 20 ribu untuk motor dan Rp 30 ribu untuk mobil. Hanya saja, terang dia, praktik di lapangan justru tak demikian. ”Pada kenyataannya masyarakat Kota Mojokerto yang sudah berlangganan tetap ditarik biaya parkir, meskipun sudah jelas-jelas ada stikernya,” tuding dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem berlangganan, lanjut dia, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ”Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” tuturnya dikutip laman resmi pemkot, kemarin (3/4).
Artikel Terkait
KELOPAK MATA PEMERINTAH SEPERTI TERTUTUP! KRITIS : STOCK BULOG KOSONG, HARGA KOMODITI MINYAK, LPG DAN KEDELAI NAIK DRATIS, RAKYAT MENJERIT.
Pimpinan Redaksi Mojokerto 24 Mengucapkan Happy Milad Ke-26 Yayasan Permata Mojokerto
Jadwal Semifinal Piala AFF Futsal 2026: Indonesia vs Vietnam, Garuda Tanpa Beban
Fenomena “Login Muhammadiyah”: Gaya Baru Beragama di Era Digital?
Krisis TPA Randegan Mojokerto
Cita Rasa Kopi Lereng Penanggungan yang Mendunia yaitu kopi trawas mojokerto
Pimpinan Redaksi Mojokerto24Launchingkan Aplikasi Layanannya Jasa Transportasi Online PING OJEK
Happy Milad, Wali Kota Mojokerto Dapat Ucapan Dari Pimpinan Redaksi Mojokerto24
Bupati Mojokerto Buka Rangkaian Hari Jadi ke-733 dengan Senam Massal dan Aksi Sosial
Dampingi Balita Gizi Buruk dengan Penyakit Langka, Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan-Fasilitasi Tes Genetik